Obat Ilegal Marak di Tangsel, IAI Minta Masyarakat Lebih Waspada

Tangerang Selatan — Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Kota Tangerang Selatan, apt. Agitama Alfarid Syehabudin, S.Farm, menanggapi maraknya temuan toko obat ilegal yang belakangan disidak aparat kepolisian bersama tim gabungan.

Ia menegaskan bahwa praktik penjualan obat tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan berisiko bagi masyarakat. Menurutnya, upaya menyembunyikan praktik ilegal tersebut pada akhirnya hanya tinggal menunggu waktu untuk terungkap.

“Seberapa rapat pun disembunyikan, praktik ilegal itu pada akhirnya akan terungkap. Ini seperti bom waktu,” ujarnya di acara pharmafest 2025, Alun-alun Pamulang (14/12/2025)

Baca juga:  Sentul City Gandeng Zoe Property Kembangkan Hunian Asri dan Terjangkau Gunung Pancar

Sebagai organisasi profesi, IAI Tangsel, lanjut Agitama, menolak segala bentuk praktik kefarmasian yang tidak sesuai aturan. Ia mengajak para rekan sejawat apoteker untuk menjalankan profesi secara benar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan etika profesi.

“Kami di IAI Tangsel tentu akan menolak praktik-praktik seperti itu. Justru kami mengajak sejawat untuk berpraktik secara legal dan bertanggung jawab. Karena hal itu sangat berisiko kepada masyarakat,” katanya.

Terkait imbauan kepada masyarakat, Agitama menjelaskan bahwa indikator utama legal atau tidaknya penjualan obat dapat dilihat dari perizinan sarana pelayanan kefarmasian. Sarana resmi seperti apotek dan toko obat yang berizin memiliki sumber pengadaan obat yang jelas dan berada di bawah pengawasan tenaga kefarmasian.

Baca juga:  Buntut Dugaan Perundungan di SMP 19 Tangsel, Sepuluh Siswa Masuk Radar Polisi

“Apotek dan toko obat yang memiliki izin tentu pengadaan obatnya jelas. Selain itu, di apotek ada apoteker yang bertanggung jawab dan terikat sumpah profesi,” jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membeli obat di tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi, seperti warung atau lokasi yang tidak layak namun menjual obat secara bebas. Praktik tersebut, menurutnya, termasuk kategori ilegal dan harus ditindak tegas demi melindungi keselamatan masyarakat.

Baca juga:  Temukan Alat Kontrasepsi di Kamar Kost, Satpol PP Tangsel Amankan Belasan Pelaku Prostitusi

“Kalau tempatnya tidak layak dan tidak berizin tapi menjual obat, itu sudah jelas ilegal dan memang perlu ada penindakan,” pungkasnya.(Adt)